WARISAN PENJAJAHAN JEPANG YANG MASIH BERLANJUT HINGGA MASA KINI


(RUKUN TETANGGA)


PENGANTAR
    Rukun Tetangga di Indonesia berawal dari sistem Tonarigumi (隣組) yang secara harafiah berarti "kerukunan tetangga". Sistem ini diperkenalkan oleh Kekaisaran Jepang pada 1944 dan diterapkan di Indonesia oleh para tentara Jepang. Tonarigumi awalnya ditujukan untuk membentuk kelompok militer dan mobilisasi rakyat untuk perang. Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, Tonarigumi diubah namanya menjadi Rukun Tetangga serta statusnya diubah menjadi pembagian administratif terkecil di Indonesia. Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.

PEMBAHASAN

    Pada 1942 hingga 1945, ketika Jepang menguasai Indonesia guna memperluas kekuasaan militernya di Asia, mereka membentuk tonarigumi, yang menjadi asal muasal RT/RW di masa kini. Tonarigumi atau dalam bahasa Indonesia artinya “kerukunan tetangga”.Tonarigumi merupakan sebuah struktur kemasyarakatan yang dibuat oleh tentara pendudukan Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia II, khususnya di Manchuria, Semenanjung Korea, Kepulauan Sakhalin, Asia Tenggara, termasuk Indonesia juga memiliki sistem ini. Tonarigumi dibentuk untuk merealisasikan keinginan Jepang untuk menarik masa dalam menghadapi perang. Azora Nuraida dalam Pendudukan militer Jepang di Indonesia: Terbentuknya Tonarigumi (1942-1945) menyebut tonarigumi memiliki peran besar bagi Jepang untuk dijadikan senjata dalam menduduki Indonesia.

Dalam hal ini RT mempunyai beberapa tugas diantaranya sebagai berikut: 

1. Membina Kerukunan Hidup

Tugas utama dibetuknya RT dalam lingkungan masyarakat adalah untuk melakukan pembindaan dalam kerukunan hidup yang ada diantara tetangga-tetangga yang salng berdampingan, hal ini sangatlah penting mengingat salah satu contoh identitas nasional adalah menjaga tolerasi antara masyarakat yang ada.

 

2. MembentukProgram Kerja

Setiap RT yang adalam dalam masyarakat mempunyai pengurus yang kemudian dari pengurus tersebut mengagendakan program kerja agar kebermanfaatnya terus terjaga, salah satu program kerjanya misalnya saja program kebersihan lingkungan, pemeliharaan jalan dan selokan, dan peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

3. Membantu Kelancaran Adminsitrasi Kependudukan     

Tugas lain yang dimiliki RT adalah mambantu segala proses kelancaran dalam administrasi kependudukan, dalam hal ini misalkan saja soal pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang harus dimiliki setiap orang selain itu juga membantu pengurusan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

KESIMPULAN

    Berdasarkan penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa setiap masyarakat yang menjadi anggota RT harus mematuhi segala bentuk peraturan yang ada. Dalam artian setiap warga yang bertempat tinggal di lingkungan RT harus mencatatkan diri sebagai penduduk RT setempat. Sehingga kalau ada warga baru harus melaporkan diri kepada ketua RT. Jika ada tamu yang bermalam juga harus melaporkan diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan menyampaikan tujuan bertamunya pada pengurus RT. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ancaman kejahatan. Lembaga masyarakat RT ini juga memiliki struktur didalamnya yaitu seperti adanya Ketua Rukun Tetangga (RT),Wakil Ketua Rukun Tetangga (RT), SekretarisRukun Tetangga (RT), WakilSekretaris Rukun Tetangga (RT), BendaharaRukun Tetangga (RT), dan WakilBendahara RT (Rukun Tetangga. Itulah Sejarah terbentuk Rukun Tetangga di Indonesia, dimana yang telah kita ketahui bahwa sistem RT merupakan warisan dari kebijakan Jepang.

Komentar